Dua Tahun Dicicil 

Kejari  Pelalawan Eksekusi Denda Rp 5 Miliar PT PSJ 

Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH, didampingi Kasi Pidum, Niky Junismero, SH, MH dan Jaksa dalam acara penyerahan pelunasan denda diserahkan oleh Direktur PT PSJ, Sudiono kemarin

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akhirnya berhasil melakukan eksekusi denda korporasi tindak pidana kegiatan usaha perkebunan tanpa izin oleh terpidana PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Setelah dicicil pembayarannya sejak awal tahun 2020, hingga 2022 baru dilunasi dengan total pembayaran denda sebesar Rp 5 miliar, Senin (11/7) lalu. Sebagaimana atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Dimana areal perkebunan kelapa sawit PT Peputra Supra Jaya masuk dalam areal IUPHHK-HT PT Nusa Wana Raya seluas 3.323 hektar.

Yang terdiri dari Kebun Inti III, Inti VI, Inti V, Inti VI serta kebun Plasma Koperasi Gondai Bersatu dan sebagian Plasma Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.Maka  PT SPJ yang terbukti melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan  dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin sebagaimana Pasal 105 jo. Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan dijatuhkan denda sebesar Rp. 5.000.000.0000.

Namun putusan MA, yang awal sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, bahwa terpidana PT PSJ tidak langsung membayar denda sebesar Rp 5 Miliar, hingga pihak Kejari Pelalawan sempat mengancam akan melakukan penyitaan aset.Barukah bulan Februari 2020, silam PT PSJ mulai membayar denda sebesar Rp 500 juta dari total Rp 5 miliar. Hingga perusahaan perkebunan milik warga Tionghoa ini mencicil denda korporasinya.Setelah beberapa kali di cicil, akhirnya lunas denda dengan total Rp 5 miliar, yang di terima oleh Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH, didampingi Kasi Pidum, Niky Junismero, SH, MH, dan Jaksa di kantor Kejari Pelalawan.

Sementara penyerahan pelunasan denda diserahkan oleh Direktur PT PSJ, Sudiono, didampingi kuasa hukumnya, setelah dua tahun lebih baru dilunasi.''Ya telah dilakukan eksekusi denda korporasi tindak pidana kegiatan usaha perkebunan tanpa izin oleh PT PSJ. Dengan total pembayaran telah dilunasi sebesar Rp 5 M," ujar Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH, melalui Kasi Intel Fusthathul Amul Huzni SH, MH. Lanjut FA Huzni, setelah menerima uang denda dari pihak PT PSJ, Kejari Pelalawan langsung di setorkan ke rekening kas negara.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar